Diperiksa 9 Jam, Johnny Plate Persilakan Kejagung Panggil Kembali Dirinya
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mempersilakan Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dirinya lagi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun anggaran 2020 - 2022.
Hal itu disampaikan Plate seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/2).
"Apabila Kejaksaan Agung masih membutuhkan keterangan-keterangan, maka tentu sebagai warga negara dan sebagai pimpinan kementerian, pembantu presiden di bidang komunikasi dan informatika, saya akan tetap menghormatinya dan melaksanakannya dengan baik," kata Johnny.
Sekjen DPP Partai NasDem itu menyatakan dirinya sudah memberikan keterangan kepada tim penyidik Jampidsus Kejagung.
Dia mengaku menghormati proses hukum yang sedang diusut kejaksaan itu.
"Saya memenuhi panggilan Kejagung, memberikan keterangan. Sebagai warga negara Indonesia, sebagai menteri, saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan dilakukan Kejagung, terkait permasalahan pembangunan BTS dan pelayanan BAKTI di Kominfo," kata Johnny.
Menurut dia, keterangan yang disampaikan ke tim jaksa penyidik Kejagung berdasarkan tanggung jawab. Materi pemeriksaan itu secara khusus terkait tuga pokok dirinya sebagai Menkominfo.
"Pertanyaan-pertanyaan tersebut saya sampaikan dengan penuh rasa tanggung jawab. Secara khusus yang terkait dengan tugas, fungsi, kewenangan, sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia," tegas Johnny.