Johnny Plate Divonis 15 Tahun Penjara
jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate yang menjadi terdakwa korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (8/11).
Tidak hanya itu, majelis juga menjatuhkan vonis denda Rp 1 miliar kepada Johnny Plate. “Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ungkap dia.
Majelis juga menghukum Johnny G Plate membayar uang pengganti sejumlah Rp 15,5 miliar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Jika tidak membayar, harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Fahzal.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Johnny Gerard Plate tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," ucapnya.