Diperiksa KPK, Eks Sekjen Kemendagri Mengaku Serahkan LHKPN
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraeni, Jumat (4/7).
Diah berada di KPK sekitar pukul 08.30 WIB. Namun ia dan dua pria yang mengantarnya baru meninggalkan lembaga antikorupsi itu sekitar pukul 15.00 WIB.
Kepada wartawan, Diah mengaku kedatangannya untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), bukan untuk diperiksa.
"Saksi kasus apa? Saya ke sini untuk nyerahin LHKPN," kata Diah di KPK, Jakarta, Jumat (4/7).
Setelah pensiun dari Kemendagri, Diah mengaku profesinya saat ini menjadi dosen di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, Diah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan tukar guling (ruislag) tanah antara Pemerintah Kota Tegal dengan pihak swasta pada 2012. Ia menjadi saksi untuk mantan Wali Kota Tegal Ikmal Jaya.
"Diah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IJ (Ikmal Jaya) dalam kasus tukar guling tanah antara pemerintah Kota Tegal dengan pihak swasta pada tahun 2012," ujar Johan.
Menurut Johan, Diah diperiksa kemungkinan terkait dengan status tanah itu. "Tanah negara atau bukan, di antaranya mungkin terkait itu," tandasnya. (gil/jpnn)