Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Diperiksa sebagai Saksi untuk Edy Mulyadi, Azam Khan Klaim tak Mungkin jadi Tersangka

Minggu, 06 Februari 2022 – 21:21 WIB
Diperiksa sebagai Saksi untuk Edy Mulyadi, Azam Khan Klaim tak Mungkin jadi Tersangka - JPNN.COM
Azam Khan memberi penjelasan soal kata monyet yang dilontarkan dalam video bersama Edy Mulyadi yang bikin masyarakat Kalimantan marah. Foto: tangkapan layar YouTube Eggi Sudjana

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah memeriksa Azam Khan dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan tersangka Edy Mulyadi.

Dia diperiksa pada Rabu (2/2) lalu di Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Azam Khan ketika itu diperiksa dari pukul 10.00 pagi hingga 17.00 WIB. Dalam pemeriksaan, dia dicecar 30 pertanyaan.

Azam Khan pun memberikan klarifikasi atas pemeriksaan tersebut.

Lelaki yang pernah menjadi kuasa hukum Habib Rizieq Shihab itu mengaku diperiksa sebatas saksi.

“Bukan saksi terlapor, tidak ada laporan untuk saya,” kata Azam kepada JPNN, Minggu (6/2).

Dia pun memastikan dalam kasus itu hanya sebatas saksi dan tak mungkin jadi tersangka.

“Bukan seperti Edy (menjadi tersangka). Jadi, masih saksi dan pastinya tetap di posisi saksi,” imbuh Azam.

Azam Khan mengklarifikasi pemeriksaan yang dilakukan Bareskrim Polri terhadapnya. Dia memastikan dalam pemeriksaan ini hanya sebatas saksi dan tetap di posisi itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News