Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Diperiksa sebagai Saksi untuk Edy Mulyadi, Azam Khan Klaim tak Mungkin jadi Tersangka

Minggu, 06 Februari 2022 – 21:21 WIB
Diperiksa sebagai Saksi untuk Edy Mulyadi, Azam Khan Klaim tak Mungkin jadi Tersangka - JPNN.COM
Azam Khan memberi penjelasan soal kata monyet yang dilontarkan dalam video bersama Edy Mulyadi yang bikin masyarakat Kalimantan marah. Foto: tangkapan layar YouTube Eggi Sudjana

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan sebelumnya mengatakan pemeriksaan terhadap Azam dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim.

“Pemeriksaan saudara AK dilakukan pada Rabu 2 Februari pada pukul 10.00 pagi,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Jumat (4/2).

Jenderal bintang satu ini memastikan Azam Khan diperiksa dengan status sebagai saksi dalam perkara itu.

Baca Juga: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak

“Pemeriksaan sebagai saksi berlangsung sampai pukul 17.00 WIB dengan total pertanyaan sebanyak 30,” kata Ramadhan. (cuy/jpnn)

Azam Khan mengklarifikasi pemeriksaan yang dilakukan Bareskrim Polri terhadapnya. Dia memastikan dalam pemeriksaan ini hanya sebatas saksi dan tetap di posisi itu.

Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close