Diperintah Ferdy Sambo untuk Menembak Brigadir J, Bharada E Bisa Bebas? Ini Penjelasan Ahli Hukum
"Dia harus bisa membuktikan kalau itu perintah jabatan baik secara surat tugas atau rekaman perintah, ada suara langsung, tidak sekadar keterangan saja," kata Ari kepada JPNN.com, Rabu (10/8).
"Dalam hukum walaupun secara de facto kejadian itu ada, tetapi enggak bisa dibuktikan administratif formalnya itu maka dianggap dongeng cerita itu. Jadi, tidak bisa dianggap untuk pembelaan," sambung Ari.
Ari menambahkan apabila bentuk pembelaan Bharada E soal perintah Irjen Ferdy Sambo hanya berupa keterangan lisan, hal itu tidak memenuhi unsur dalam Pasal 51 Ayat 1 KUHP.
"Keterangan terdakwa itu tidak disumpah dan tidak ada bobot kekuatan yang betul-betul dianggap kuat kalau tidak ada bukti-bukti lain," ujar pria yang juga praktisi hukum itu. (cr1/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?