Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Diperlakukan Begitu, Angie Sedih dan Tak Mau Membuka Mulutnya

Rabu, 06 Januari 2016 – 17:06 WIB
Diperlakukan Begitu, Angie Sedih dan Tak Mau Membuka Mulutnya - JPNN.COM
Angelina Sondakh. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Angelina 'Angie' Sondakh sedih dengan putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung yang mengurangi masa hukumannya dari 12 menjadi 10 tahun penjara. 

"Yang dia sampaikan ke saya, dia sangat sedih," kata Rudi Alfonso, pengacara Angie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/1).

Angie si terdakwa korupsi proyek Kemendikbud dan Kemenpora itu tak mau berkomentar apapun usai menjadi saksi persidangan perkara pencucian uang dengan terdakwa M. Nazaruddin. 

Mantan Puteri Indonesia itu terus berjalan dan pasang muka serius menerobos kerumuman wartawan. Perempuan yang karib disapa Anggie itu tak mau buka mulut menjawab pertanyaan wartawan. 

Termasuk soal putusan kasasi Mahkamah Agung yang mengurangkan hukumannya selama dua tahun. Berkali-kali wartawan menanyakan tanggapannya terkait putusan PK, itu janda mendiang Adjie Massaid ini tak menggubris. 

Rudi mengatakan, ada beberapa hal yang bikin Angie sedih. Antara lain, hukumannya lebih berat daripada Nazar. 

Menurut dia, Nazar hanya dihukum tujuh tahun. Sedangkan Anggie 12 tahun kemudian dikurangi dua tahun menjadi 10 tahun. "Padahal tadi di persidangan kan jelas siapa pelaku utamanya, Nazaruddin," ujar Rudi membeberkan. 

Nah, kata dia, hal itu juga yang membuat Angie merasa diperlakukan tidak adil. Selain itu, lanjut Rudi, ini merupakan perkara suap menyuap. Harusnya tidak ada uang pengganti yang dikenakan. Ini mengingat tidak ada kerugian negara. Namun, dalam putusan kasasi menyatakan ada uang pengganti. "Putusan awal sebenarnya tidak ada. Kasasi kemudian (Angie) dibebani uang pengganti kurang lebih Rp 40 miliar," ujarnya. 

JAKARTA - Angelina 'Angie' Sondakh sedih dengan putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung yang mengurangi masa hukumannya dari 12 menjadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close