Dipicu Suara Knalpot, Aksi MS Mengerikan, Golok Melayang ke Wajah Korban
Sabtu, 28 Agustus 2021 – 15:38 WIB
Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Cianjur. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHPidana ayat (2) tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat dengan ancaman hukuman penjaran lima tahun. (mcr1/jpnn)