Dipolisikan Bersama Mardani Ali Sera, HTI: Makarnya di Mana?
Pelaporan ini dilakukan Komarudin yang merupakan advokat di Lembaga Bantuan Hukum Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Hebat (LBH Almisbat).
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1113/IX/2018/Bareskrim tertanggal 12 September 2018.
Dugaan makar yang dimaksud adalah ucapan Ismail dan Mardani dalam sebuah video yang menyatakan ganti sistem dalam gerakan #2019GantiPresiden.
Kedua terlapor diduga melakukan tindak pidana makar sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 107 KUHP, dan atau Pasal 82 A ayat 2 juncto Pasal 59 ayat 4 huruf C UU Nomor 16/2017 tentang Organisasi Kemasyarakat (Ormas). (cuy/jpnn)