Honorer Tenang Saja, Silakan Ikut Pendaftaran PPPK 2024
jpnn.com - JAKARTA - Menjelang pendaftaran PPPK 2024, seorang guru honorer melakukan gugatan terkait Undang-Undang 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 66 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dhisky, guru honorer salah satu SMPN di Jakarta Barat, itu melayangkan gugatan karena khawatir masalah honorer tidak akan tuntas tahun ini.
Sementara, Pasal 66 UU ASN mengamanatkan penataan pegawai non-ASN diselesaikan paling lambat Desember 2024, sehingga dia mengkhawatirkan nasib jutaan honorer.
Merespons ini, anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan bahwa masalah honorer akan ditutaskan pada tahun ini, sebagaimana amanat UU ASN.
Legislator Fraksi PKS itu menyebut pada Desember 2024, sebanyak 1,7 jutaan honorer yang masuk pendataan Badan Kepegawaian Negara (BKN), akan diangkat menjadi ASN PPPK tahun ini.
"MenPAN-RB dan Komisi II DPR RI sudah memutuskan semua honorer yang masuk pendataan BKN sebanyak 1,7 juta orang diangkat ASN PPPK, " kata Mardani kepada JPNN, Kamis (19/9).
Menurut Mardani, keseriusan pemerintah dan DPR RI ditunjukkan dengan selesainya pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN.
Draf final RPP Manajemen ASN sudah disepakati bersama, yang mana salah satu poinnya ialah honorer yang ada formasi diangkat PPPK, sedangkan belum ada formasi diarahkan ke PPPK paruh waktu.