Dipolisikan Gubernur Rusli Habibie, Adhan Dambea Beberkan soal Uang Rp 53 Miliar
Baca Juga: Terlibat Perbuatan Terlarang, Dua Oknum Polisi Berpangkat Briptu Ditangkap
Sementara itu, Inspektur Daerah Provinsi Gorontalo Sukril Gobel menuding Adnan keliru terkait penggunaan dana tersebut.
Dia menjelaskan ada perbedaan antara penyajian laporan keuangan pada Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2019 dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diaudit BPK.
Perbedaannya, di ranperda hanya mencantumkan laporan dana hibah dalam bentuk uang, sedangkan dana hibah dalam bentuk barang masuk dalam item belanja barang dan jasa.
Dana hibah dalam bentuk uang dilaporkan sebesar Rp 202.567.940.000, sedangkan dana hibah dalam bentuk barang yang masuk dalam item belanja barang dan jasa sebesar Rp 53.260.236.500.
"Jadi, seolah-olah yang terbaca hanya Rp 202 miliar dana hibah. Padahal, kenyataannya jika diakumulasi sesuai LKPD yang diaudit BPK adalah sama, yakni Rp 255.828.176.500. Itu gabungan dari belanja hibah berupa uang dan barang," ujar Sukril menjelaskan. (antara/jpnn)