Dipolisikan Gubernur Rusli Habibie, Adhan Dambea Beberkan soal Uang Rp 53 Miliar
jpnn.com, GORONTALO - Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea merespons laporan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie ke Polda Gorontalo pada Rabu (9/6).
Rusli memolisikan Adhan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik soal tuduhan penyelewengan APBD senilai Rp 53 miliar untuk kepentingan pemilihan legislatif (pileg) 2019.
Menurut Adhan, gubernur yang merasa keberatan atas pernyataannya soal uang puluhan miliar itu berhak melaporkannya ke polisi.
Namun, dia berdalih sudah mempertanyakan penggunaan dana tersebut sejak Juni 2020, saat ada Laporan Keterangan Pertanggungjawaban APBD 2019.
"Saya masuk dalam pansus waktu itu, dan kami membahasnya. Dana Rp 53 miliar itu tersebar di 37 SKPD, digunakan antara lain untuk bansos dan hibah," ucap Adhan Dambea di Gorontalo, Rabu.
Pada tanggal 22 Juni 2020, dia sudah bersurat kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Gorontalo untuk meminta penjelasan secara terperinci soal penggunaan dana itu.
Pemprov menurutnya langsung merespons, tetapi penjelasan yang diberikan tidak memuaskan sehingga Adhan kembali mengirim tanggapan surat itu pada 28 Juni 2020.
Melalui surat kedua ini, Adhan menjelaskan ada perbedaan nilai belanja barang dan jasa yang diakui BPK dengan akun belanja barang dan jasa yang terekam dalam belanja keseluruhan SKPD.