Diprotes, Bekas Pedagang di Terminal Lulus Honorer K2
Kamis, 09 Mei 2013 – 02:56 WIB
"Di luar dari syarat-syarat itu tentunya tidak dibenarkan. Pembiayaan honorer kategori 2 itu non APBD," paparnya. Salah seorang honorer yang melaporkan adanya dugaan penggunaan SK fiktif inisial SJ menegaskan, dugaan penggunaan dokumen palsu untuk dapat lulus dan diangkat menjadi PNS sangat jelas terlihat, seperti yang dilakukan HM.
Menurut SJ, HM terangkat sebagai tenaga kebersihan di Kelurahan Tamalanrea tahun 2005 merupakan kebohongan besar. Pasalnya, di kantor kelurahan itu sama sekali belum ada pengangkatan tenaga kebersihan. Demikian pula dengan enam orang lainnya. Di antaranya, IM, SD, dan IW. Ketiga orang ini sama sekali tidak pernah bertugas sebagai tenaga sukarela.
Itu dikarenakan masa tugas mereka di wilayah Kecamatan Tamalanrea baru dilakukan tahun 2011. Khusus untuk inisial DAS dan RS, sudah pernah dilakukan pemutusan kontrak. Dimana DAS tidak lagi berkantor sejak Oktober 2012 hingga 1 April 2013. Daftar gaji yang dimiliki ketujuh honorer yang terangkat tersebut juga patut diselidiki.