Diprotes Pemilik Kios Seluler, 1 NIK untuk 3 Nomor Direvisi
Sebelumnya, para penjual nomer seluler merasa dirugikan dengan aturan registrasi 1 NIK untuk tiga kartu atau nomor. Ketua KNCI Qutni Tisyari mengungkapkan, aturan pembatasan registrasi nomor keempat hanya di gerai berarti telah menghilangkan para pemilik konter dari rantai niaga penjualan kartu seluler. “Jadinya kami nggak bisa jualan kartu lagi,” katanya.
Menurut Qutni, jumlah gerai yang dimiliki setiap operator terbatas. Kemampuan mereka pun untuk melayani pelanggan juga terbatas. Dengan demikian, operator seluler butuh kepanjangan tangan, “Ya kami ini pemilik konter kecil,” kata Qutni.
Di bawah KNCI sendiri, lanjut Qutni, ada 800.000 kios seluler yang menghidupi jutaan rakyat indonesia. Bahkan, Qutni optimistis bahwa pembatasan 1 NIK 3 nomor pada gilirannya juga merugikan operator. “Silahkan dikonfrontir, pasti operator merasa rugi,” katanya.
Dengan perubahan aturan ini, kata Qutni, pembatasan 1 NIK 3 kartu atau nomor tetap berlaku. Tapi pada masyarakat umum dengan pendaftaran mandiri.
Sementara untuk nomer keempat dan seterusnya, harus dilakukan oleh penyedia jasa seluler. “Dalam hal ini, konter disamakan dan disejajarkan dengan gerai operator,” pungkasnya. (tau/agm)