Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Direksi Bank Mandiri Sewenang-wenang Pecat Karyawan

Senin, 28 Desember 2015 – 18:18 WIB
Direksi Bank Mandiri Sewenang-wenang Pecat Karyawan - JPNN.COM
ILUSTRASI. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Poerwestrie Rahajuningsih, atau akrab disapa Yayuk, telah mengabdi lebih dari 32 tahun di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk tanpa cela, sehingga menduduki jabatan Vice President. Namun, Direksi Bank plat merah itu secara sewenang-wenang memberhentikan Yayuk tanpa SK PHK (pemutusan hubungan kerja) dan hanya diberi uang pisah Rp 1 juta.

“Tindakan jajaran Direksi Bank Mandiri jelas suatu kebijakan dan keputusan yang tidak wajar dan melanggar kepatutan. Apalagi tanpa uang pesangon dan tanpa uang penghargaan masa kerja 32 tahun,” kata Julherfi, Kuasa Hukum Yayuk kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/12).

SK PHK tersebut, menurut Julherfi, patut diduga akibat hubungan kerja yang tidak kondusif antara Yayuk dengan atasannya. Yakni ketidaksukaan atau ketidaksenangan pribadi atasan kepada Yayuk, yang kemudian dibawa ke dalam permasalahan kepegawaian.

Selain itu, menurut Julherfi, Yayuk, juga tidak bisa mencairkan Dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan karena tidak mengantongi SK PHK dari Bank Mandiri baik asli maupun kopinya.

Begitu pula dengan pencairan Dana Pensiun Bank Mandiri, menurut Julherfi, sama sekali tidak melampirkan SK PHK dimaksud. Ini juga terbukti pada persidangan gugatan pemutusan hubungan kerja di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dia menjelaskan, sebelumnya Yayuk bekerja di PT Bank Dagang Negara (persero) sejak 1 Agustus 1982. Kemudian BDN merger ke Bank Mandiri sehingga status kepegawaiannya di Bank Mandiri, terhitung sejak 1 Agustus 1999. Jika di-PHK maka Yayuk memiliki masa kerja 32 tahun.

Tanpa terlebih dahulu memberikan Surat Peringatan I, dilanjutkan II dan III, tiba-tiba, 27 Januari 2014, Bank Mandiri menerbitkan Surat Keputusan Nomor: CSF.CCD/002/2014 Tentang Pemberhentian Pegawai Karena Dikualifikasikan Mengundurkan Diri (SK PHK) kepada Yayuk.

“Secara yuridis formal SK-PHK tersebut mengandung cacat hukum formil dan materiil, karena secara terang melanggar ketentuan aturan administratif yang berlaku secara khusus di lingkungan internal Bank Mandiri," jelas Julhelfri.

JAKARTA – Poerwestrie Rahajuningsih, atau akrab disapa Yayuk, telah mengabdi lebih dari 32 tahun di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk tanpa cela,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News