Direksi CTPI Polisikan Dirut MNC TV
Jumat, 21 November 2014 – 08:02 WIB
MA menyatakan, alasan penolakan PK yang diajukan kubu Hary Tanoe melalui PT Berkah Karya Bersama (BKB) adalah kasus tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, bukan sengketa hak berdasarkan Investment Agreement.
Sebab terdapat pihak yang tidak terikat dengan Investment Agreement ikut digugat dalam perkara a quo yang tidak terikat dengan perjanjian, sehingga tidak termasuk pada ketentuan yang diatur dalam Investment Agreement, tanggal 23 Agustus 2002. (flo/jpnn)