Direktur AI: Indonesia Darurat Korupsi, DPR Harus Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
"Meski di sisi lain kita tahu, RUU Perampasan Aset telah melewati perjalanan yang cukup panjang sejak awal tahun 2010. Pada periode Prolegnas 2015-2019, RUU Perampasan Aset termasuk dalam program legislasi nasional, namun tidak pernah dibahas karena tidak masuk dalam daftar prioritas RUU," terangnya.
Kemudian, lanjut Fadli, RUU Perampasan Aset pada periode Prolegnas 2020-2024 juga kembali dimasukkan.
Kemudian pemerintah mengusulkan agar RUU Perampasan Aset ini dimasukkan dalam Prolegnas 2020.
Namun, sayangnya usulan tersebut tidak disetujui oleh DPR.
Pada tahun 2023, pemerintah dan DPR mencapai kesepakatan untuk memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2023.
Oleh karena itu, kata Fadli lagi, besar harapan masyakat Indonesia kepada Pak Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih periode 2024-2029 agar RUU Perampasan Aset harus menjadi atensi khusus dari sekian banyak program Pak Prabowo Subianto.
"Mengingat salah satu janji dan komitmen beliau adalah memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya baik akar serabut maupun akar tunggal," ungkapnya menginmgatkan.
Sebab, fenomena hari ini, di mana hukuman penjara bagi pelaku tindak pidana korupsi tidak berbanding lurus dengan kejahatan korupsi yang dilakukan.