Direktur Gelapkan Uang Rp 6 M, Dipakai Beli Emas dan Dugem
Setelah mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.
"Hasil penyelidikan itu, kami mendapati sesuatu yang ganjal. Sebab, bagaimana bisa tersangka menyetujui dengan mudah kerja sama dengan PT Mitra. Padahal, pemesanannya dalam jumlah besar. Anehnya, proses kerja sama itu tidak diketahui oleh pemilik perusahaan," lanjut alumnus Akpol tahun 1999 ini.
Karena kecurigaan tersebut, polisi langsung memeriksa Benedictus.
Hasilnya, polisi mendapatkan bukti jika dia lah dalang dari kasus penggelapan ini.
Hal itu terbukti setelah dia mengakui jika KTP atas nama Heru Susanto dibuat oleh dirinya sendiri berikut dengan perusahaan fiktifnya, PT Mitra Artha Pratama.
"Karena itulah, kami akhirnya menetapkan Benedictus sebagai tersangka dalam kasus ini," imbuh Shinto.
Sementara itu kepada polisi, Benedictus mengaku uang hasil penggelapan dia gunakan lebih banyak untuk foya-foya.
Selain untuk membayar biaya kuliah anaknya yang meneruskan pendidikan di Jakarta.