Direktur HRS Center: Vonis 4 Tahun Penjara untuk Habib Rizieq Sangat tidak Masuk Akal
Kamis, 24 Juni 2021 – 17:21 WIB
"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Khadwanto saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6).
Habib Rizieq terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat 1 Subsider Pasal 14 Ayat 2 Subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.
Vonis Habib Rizieq itu lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU dengan pidana kurungan enam tahun penjara. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: