Direktur Netway Utama Tak Ajukan Pembelaan
Rabu, 26 Juni 2013 – 17:07 WIB
JPU KPK, Risyma mengatakan, negara mengalami kerugian Rp 46,1 miliar akibat korupsi dalam proyek CIS-RISI di PLN Disjaya-Tangerang itu.
Menurut JPU, dari proyek CIS-RISI Disjaya-Tangerang itu terdakwa secara melawan hukum memperkaya diri sendiri sebesar Rp 46 miliar lebih, dan orang lain.
"Yakni Haji Rusdi Sunaryo Rp 100 juta, Zulkifli Rp 10 juta, Riyo Supriyanto Rp 1 juta, Pandu Angklasito Rp 15 juta, Joko Tetratmo Pandu Putro Rp 13 juta, dan Rex R. Panambunan Rp 20 juta," ujar JPU Risyma.