Direktur Politik Dalam Negeri: Seluruh Daerah Harus Ikut Dinginkan Situasi
Pertama, terhadap daerah yang terdapat dua pasangan calon. “Biasanya tensi politik tinggi karena head to head pasangan calon,” pesannya.
Kedua, bila pilkada diikuti oleh incumbent, baik untuk calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah.
Ketiga, daerah perbatasan lantaran ada potensi mobilisasi massa, logistik, alat peraga, dan kelengkapan pilkada.
Keempat, di daerah yang pilkadanya diikuti pasangan calon yang diusung oleh partai yang mengalami dualisme kepengurusan.
Kelima, daerah perbatasan terkait aspek suku, budaya, agama, ras, dan golongan/kelompok.
Keenam, daerah yang sampai saat terakhir memiliki masalah terkait E-KTP dan validasi daftar pemilih tetap (DPT).
Ketujuh, daerah dengan regulasi khusus, seperti Aceh dan Papua.
Dalam kesempatan tersebut, Bahtiar juga menekankan pentingnya PNS menjaga netralitas.