Direktur PT Barata Indonesia Ditahan KPK
Jumat, 15 Juni 2012 – 18:56 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Direktur Pemberdayaan Keuangan dan Sumber Daya PT Barata Indonesia, Mahyudin (MH), Jumat (15/6). "Hari ini KPK melakukan upaya penahanan terhadap tersangka MH untuk 20 hari pertama di Rutan Cipinang," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di gedung KPK.
Mahyudin sendiri dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Tipikor, terkait penjualan tanah seluas 58.700 meter di kawasan Surabaya yang diduga merugikan negara sekitar Rp21 miliar.
"KPK sudah menyita aset berupa tanah di jalan Ngagel 109 Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur," tegas Johan.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Direktur Pemberdayaan Keuangan dan Sumber Daya PT Barata Indonesia, Mahyudin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Berbekal Ilmu dari Pelatihan P3PD, Persoalan Batas Desa Bisa Dituntaskan
Senin, 21 Oktober 2024 – 12:01 WIB - Istana
Prabowo Resmi Lantik 48 Menteri dan 5 Pejabat Kabinet Merah Putih
Senin, 21 Oktober 2024 – 11:48 WIB - Humaniora
Luhut Masuk Pemerintahan Prabowo-Gibran, Dilantik Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional
Senin, 21 Oktober 2024 – 11:40 WIB - Nasional
Ini Lho Jabatan dan Tugas Qodari di Istana Kepresidenan
Senin, 21 Oktober 2024 – 11:26 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Gaji Guru PPPK, PNS & Honorer, Ditambah Rp2 Juta Mulai Bulan Ini, Mana nih?
Senin, 21 Oktober 2024 – 07:22 WIB - Istana
Sugiono jadi Sorotan Dunia
Senin, 21 Oktober 2024 – 07:48 WIB - Tokoh
Rini Widyantini jadi MenPAN-RB di Kabinet Merah Putih, Honorer & PPPK Bersukacita
Senin, 21 Oktober 2024 – 09:33 WIB - Jateng Terkini
Cuaca Jawa Tengah, Senin (21/10), Hujan Lebat Turun di Daerah Ini, Simak Sebarannya
Senin, 21 Oktober 2024 – 07:03 WIB - Tokoh
Penunjukan ST Burhanuddin Jadi Jaksa Agung Dinilai Sudah Tepat
Senin, 21 Oktober 2024 – 07:13 WIB