Direktur PT Sasando Segera Diadili
Berkas, Barang Bukti dan Tersangka DilimpahkanSelasa, 18 Juli 2017 – 12:18 WIB
“Paling lambat satu minggu tersangka Sulaiman Marianus Louk sudah bisa disidangkan setelah majelis hakim menentukan jadwal sidang," pungkas Dance sapaan akrab Daniel W. Sikky.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, tersangka Sulaiman Marianus Louk diduga melakukan penyelewengan dana penyertaan modal dari Pemkot Kupang ke PT. Sasando tahun anggaran 2014 sebesar Rp 2 miliar. Akibatnya, negara dirugikan sekira Rp 600 juta lebih. Ini sesuai hasil audit tim BPKP NTT.(gat)