Direktur QQ Kopitiam Resmi Jadi Tersangka Penipuan
jpnn.com - jpnn.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan pemilik QQ Kopitiam berinisial HOU sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
HOU diduga telah menggelapkan uang rekan bisnisnya, HK.
Kasubdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Gomgom Pasaribu membenarkan penetapan tersangka terhadap pemilik QQ Kopitiam.
Namun, dia enggan menyebutkan sudah sejauh mana proses penyidikan yang dilakukan timnya.
"Ya. Nanti diungkap kasusnya," kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (19/1).
Pieter Ell selaku kuasa hukum HK mengatakan, kliennya merugi hingga Rp 1,1 miliar karena kasus dugaan penggelapan yang dilakukan oleh HOU.
Dia menjelaskan, antara kliennya dan tersangka dulunya adalah mitra bisnis. Kliennya merupakan investor, sedangkan tersangka sebagai pemilik QQ Kopitiam.
"Saya baru menghadap ke penyidik Krimsus Polda Metro Jaya untuk mengecek perkembangan laporan polisi kami terkait dengan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh owner QQ Kopitiam atas nama HO. Berdasarkan peNjelasan tadi yang bersangkutan sudah ditahan di Polda Metro Jaya," kata dia.