Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Direktur TIDI Apresiasi Positif DPR yang Segera Mengesahkan RUU PSDN

Senin, 23 September 2019 – 23:27 WIB
Direktur TIDI Apresiasi Positif DPR yang Segera Mengesahkan RUU PSDN - JPNN.COM
Direktur Eksekutif The Indonesian Democracy Initiative (TIDI), Arya Sandhiyudha . Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) Untuk Pertahanan Negara segera menjadi Undang-Undang. Hal ini akan menjadi sejarah baru karena sejak adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, 17 tahun yang lalu, baru pada Komisi I DPR RI periode 2014-2019 di bawah pimpinan Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari dapat diselesaikan Rancangan Undang-Undang yang mengatur Bela Negara, Komponen Pendukung (Komduk) dan Komponen Cadangan (Komcad).

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif The Indonesian Democracy Initiative (TIDI), Arya Sandhiyudha menilai positif RUU PSDN akan segera disahkan.

“Ini sangat baik dari sisi proses dan muatan pembahasan. Masukan masyarakat sipil terkait demokrasi, hak asasi manusia (HAM), dan supremasi sipil juga masuk dalam RUU ini. Kedua pihak, baik Pemerintah (Kementrian Pertahanan) maupun DPR RI (Komisi I) sangat akomodatif dan peka terhadap aspirasi yang berkembang,” kata Arya di Jakarta, Senin (23/9/2019)

Lebih lanjut, Arya menilai RUU ini juga telah sukses mengakomodasi aspirasi masyarakat karena telah memasukkan penegasan bahwa Komcad sifatnya sukarela, bukan wajib.

“Yang diwajibkan nanti hanya pendidikan Bela Negara. Kalau latsarmil (Latihan Dasar Militer) sebagai Komcad tidak wajib tetapi sukarela untuk mendaftar. Tampaknya, skema usulan Komisi I disepakati sebagai mekanisme,” ucapnya.

Menurut Pengamat Politik Internasional itu, perubahan tersebut yang membuat akhirnya dalam RUU terkini Komcad bersifat sukarela dengan cara mendaftarkan diri.

Ia berpendapat, untuk negara Indonesia memang paling tepat memilih model voluntary (sukarela) seperti di Kanada, Inggris, dan Australia.

Negara yang menerapkan wajib militer, lanjut Arya, biasanya punya 2 alasan, pertama adalah ukuran geografis dan populasinya sangat kecil seperti Singapura. Bisa juga punya persepsi potensi perang yang sangat tinggi, diantaranya seperti Mesir, Israel, Turki, Iran, Korea Utara, Korea Selatan, Amerika Serikat, dan Rusia.

Direktur Eksekutif TIDI Arya Sandhiyudha menilai RUU PSDN telah sukses mengakomodasi aspirasi masyarakat bahwa Komcad bersifat sukarela, bukan wajib.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close