RUU PSDN untuk Pertahanan Negara Disahkan, Begini Tujuan dan Sasarannya
jpnn.com, JAKARTA - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara menjadi UU, Kamis (26/9).
"Apakah pembicaraan tingkat dua RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang memimpin Rapat Paripurna DPR, Kamis (26/9/).
Para anggota yang hadir dalam Rapat Paripurna kompak menjawab setuju. Agus lantas mengetok palu tanda pengesahaan RUU PSDN untuk Pertahanan Negara menjadi UU.
Untuk diketahui, DPR bersama pemerintah mulai membahas RUU PSDN pada 19 Agustus 2019. Setelah proses pembahasan selesai di tingkat rapat kerja, rapat panitia kerja, tim perumus, tim sinkronisasi, maka 23 September 2019 Komisi I DPR melaksanakan rapat kerja dengan pemerintah dalam rangka Pembicaraan Tingkat l atau Pengambilan Keputusan terhadap RUU PSDN untuk Pertahanan Negara.
Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menyatakan tujuan RUU PSDN untuk Pertahanan Negara didasarkan pada hal yang sangat strategis.
Pertama, PSDN untuk Pertahanan Negara adalah upaya penting dan strategis negara dalam menata keteraturan untuk keefektifan sebuah sistem pertahanan. Menurut dia, pelibatan sumber daya nasional untuk pertahanan negara bertujuan memperbesar dan memperkuat komponen utama.
"Ancaman terhadap eksistensi bangsa dan negara di abad sekarang sudah tidak mungkin lagi diletakkan hanya pada fungsi Tentara Nasional Indonesia (TNI)," ujar Kharis.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera atau PKS itu menambahkan, yang kedua adalah, Pasal 30 Ayat 2 UUD 1945 menyatakan usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.