Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dirjen Dukcapil Kembali Ingatkan Aparat Tak Pungut Biaya Layanan Kependudukan

Senin, 17 Februari 2020 – 14:35 WIB
Dirjen Dukcapil Kembali Ingatkan Aparat Tak Pungut Biaya Layanan Kependudukan - JPNN.COM
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh kembali mengingatkan petugas pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) agar tidak memungut biaya saat masyarakat mengurus akta kelahiran, kartu keluarga, hingga KTP elektronik.

"Keputusan menggratiskan seluruh biaya pengurusan administrasi kependudukan merupakan kebijakan pemerintah pusat. Jadi, sampai di tingkat bawah keputusan tersebut harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh," ujar Zudan berdasarkan keterangan yang diterima ANTARA di Jakarta, Senin (17/2).

Jika dalam pengurusan ada petugas yang memungut biaya, Zudan meminta agar masyarakat segera melapor ke pemerintah daerah setempat.

Selain itu, ia juga mengimbau kepada petugas di Dinas Dukcapil daerah tidak perlu lagi menerbitkan Surat Keterangan pengganti E-KTP (Suket) baru, karena Kemendagri telah menyediakan blangko E-KTP sebanyak 16 juta keping.

Dari jumlah itu, sudah terdistribusi ke daerah sekitar 3,3 juta keping dan telah terpakai untuk mencetak E-KTP sebanyak 1,9 juta keping.

"Saat ini di daerah sedang berproses mencetak KTP elektronik. Dari 3,3 juta keping ini yang sudah terpakai untuk mencetak KTP elektronik yaitu 1,9 juta, masih ada 1,4 juta keping stok di daerah siap digunakan. Jadi Disdukcapil di daerah tidak perlu menerbitkan Suket baru," kata Zudan.

Zudan juga mengingatkan jajarannya agar terus proaktif dalam bekerja, termasuk melakukan jemput bola di mana pun wilayah yang belum tersentuh pelayanan Dukcapil. (antara/jpnn)

Zudan juga mengimbau kepada petugas di Dinas Dukcapil daerah tidak perlu lagi menerbitkan Surat Keterangan pengganti E-KTP (Suket) baru.

Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News