Dirjen Hubdat Tampung Aspirasi Pengemudi Ojek Online yang Demo di Surabaya
Tuntutan lainnya pengemudi ojol ialah mengenai ketentuan tarif bersih yang diterima pengemudi.
“Kemenhub melalui Ditjen Hubdat sudah membuat regulasi baik terkait ojek online maupun angkutan sewa khusus. Semuanya untuk kepentingan keselamatan kita semua,” tutur Dirjen Budi.
Hingga saat ini, Dirjen Budi menyatakan pihaknya akan mengevaluasi kembali penerapan tarif ojek online oleh operator yang berlaku sekarang.
Sebelumnya Kemenhub menerbitkan Peraturan Menteri nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat sebagai regulasi khusus mengatur mengenai ojek online dan berlaku sejak Maret 2019 silam.
Dalam regulasi PM 12/2019 tersebut mengangkat sejumlah poin utama antara lain mengenai keselamatan, kemitraan, suspend, dan biaya jasa.
Sementara ketentuan khusus mengenai tarif diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan nomor KP 348 tahun 2019 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi. (jpnn)