Dirjen Hubdat Tekankan Aspek Keselamatan Berkendara Bagi Mitra Ojol
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi pengemudi saat berkendara yaitu:
Menggunakan jaket dengan dengan bahan yang memantulkan cahaya dengan identitas pengemudi, menggunakan celana panjang, sepatu, sarung tangan, dan jas hujan.
“Pastikan juga untuk selalu menaati peraturan lalu lintas yang ada dan jangan lupa agar melakukan pengecekan pada masing–masing individu agar tidak memaksakan keadaan saat melakukan pekerjaan ini,” jelas Dirjen Hendro.
Melalui kegiatan hari ini diharapkan dapat terjadi sinergi bersama baik antara Pemerintah selaku regulator maupun aplikator maka diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat selalu memperhatikan aspek keselamatan khususnya dalam memberikan pelayanan kepada penumpang.
Dalam kegiatan apel tersebut Gojek dan Korlantas Polri juga berencana untuk memperkuat kolaborasi bersama untuk meningkatkan keselamatan mitra pengemudi dan penumpang.
Selain itu, mitra pengemudi mendapatkan program pelatihan berkendara yang berkeselamatan dalam mendukung meringankan beban mitra pengemudi dan keluarganya melalui berbagai kemudahan akses promo dan layanan dengan harga spesial.
“Saya mengapresiasi dan memberikan dukungan atas inisiatif manajemen dan mitra pengemudi Gojek yang memiliki berbagai manfaat bagi mitranya, salah satunya adalah program pelatihan berkendara dan program swadaya,” pungkas Dirjen Hendro. (jpnn)