Dirjen Imigrasi: Banyak Celah Pintu Keluar Masuk Indonesia Dimanfaatkan Oknum
jpnn.com, JAKARTA - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertanyakan pelaksanaan pengawasan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), melalui Sistem Manajemen Informasi Keimigrasian (Simkim), saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) Jhoni Ginting, Senin (13/7).
Dirjen Jhoni menyatakan setiap orang yang akan masuk Indonesia wajib melalui TPI, dan dilakukan pemeriksaan atas dokumen keimigrasian melalui pejabat Imigrasi sebagaimana diamanatkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Menurut Jhoni, di TPI itu pejabat akan memeriksa dokumen keimigrasian fisik dan melakukan scan di Border Control Management atau BCM.
Dia menjelaskan, BCM akan membaca data dokumen keimigrasian dan memverifikasi terkait a sampai e. Yakni, pengecekan pencegahan penangkalan, pengecekan visa, pengecekan pelintasan terakhir, penyamaan data dengan paspor lain, dan pengecekan sistem Interpol.
BCM akan memberikan hasil pemeriksaan tersebut dengan keterangan. Misalnya, bila berwarna hijau berarti tidak ditemukan cekal, kelayakan dokumen dan hits Interpol.
“Artinya, tidak ditemukan permasalahan terhadap penumpang tersebut sehingga petugas Imigrasi dapat memberikan tanda masuk,” kata Jhoni.
Kedua, lanjut Jhoni, bila hasil pemeriksaan menunjukkan warna merah, berarti ditemukan cekal, kelainan dokumen, dan hits Interpol, sehingga terdapat permasalah terhadap penumpang tersebut.
“Maka petugas tidak dapat melakukan proses penyelesaian, dan terkunci,” ungkapnya.