Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perubahan RUU Keimigrasian untuk Menjawab Tantangan Masa Depan

Jumat, 19 Juli 2024 – 15:54 WIB
Perubahan RUU Keimigrasian untuk Menjawab Tantangan Masa Depan - JPNN.COM
Dengar Pendapat Publik Perubahan RUU Keimigrasian. Foto: dok. Ditjen Imigrasi

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menggelar 'Dengar Pendapat Publik' untuk perubahan Rancangan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kegiatan itu sebagai implementasi Pasal 90 dan 96 Undang Undang nomor 12 Tahun 2011, yang mengamanatkan adanya partisipasi publik dalam setiap pembuatan undang-undang.

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan, regulasi keimigrasian yang ada saat ini sudah tidak lagi dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan dinamika keimigrasian.

"Penting bagi kita untuk punya regulasi keimigrasian yang baru, yang tidak hanya dapat menjawab tantangan masa kini tetapi juga dapat mempersiapkan kita untuk menghadapi masa depan,” ujar Silmy, dalam keterangannya, Jumat (19/7).

Pernyataan tersebut diaminkan oleh Fahri Bachmid, Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia yang menjadi salah satu narasumber.

Dia menyatakan bahwa sebuah undang-undang dibentuk untuk memiliki daya lenting agar mampu mengakomodasi visi negara setidaknya selama 20 tahun ke depan.

Fahri juga menjelaskan bahwa pada saat Undang-undang 6/2011 dibentuk masih belum mengantisipasi kompleksitas pelaksanaan tugas-fungsi imigrasi di masa kini.

Dengar Pendapat Publik tersebut membahas muatan perubahan RUU Keimigrasian yang terdiri dari enam pasal perubahan dalam hal pencegahan dan penangkalan, masa berlaku Izin Masuk Kembali dari Izin Tinggal Tetap, serta sumber dana untuk pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. 

Ditjen Imigrasi menggelar 'Dengar Pendapat Publik' untuk perubahan Rancangan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA