Dirjen Imigrasi: Djoko Tjandra Penuhi Syarat Buat Paspor
Jhoni lantas menjelaskan bahwa yang jelas syarat Djoko membuat paspor terpenuhi. "Di sistem clear. Di-DPO clear. Jadi, kalau dari sistem tidak ada hambatan bagi yang bersangkutan membuat paspor," ujarnya.
Lebih lanjut Jhoni menjelaskan berdasar informasi yang diperolehnya dari KBRI Papua Nugini, paspor Papua Nugini milik Djoko hanya dua tahun saja. Paspor itu dicabut pemerintah Papua Nugini karena Ombudsman setempat meragukan perolehan kewarganegaraan yang bersangkutan.
"Yang bersangkutan tidak melepas pelepasan WNI-nya," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Indonesia menganut sistem stelsel aktif. Karena itu, kata dia, kalau Djoko membuat paspor Papua Nugini, dan menjadi warga negara setempat, pasti menyerahkan paspor WNI-nya ke perwakilan pemerintah Indonesia.
"Namun, dia tidak menyerahkan. Karena stelsel aktif, dia harusnya mengajukan bahwa dia harus melepaskan kewarganegaraannya," katanya.
Terkait apakah Djoko telah melakukan dugaan pidana memberi keterangan palsu, Jhoni menjelaskan bahwa secara normatif yang bersangkutan telah memenuhi syarat membuat paspor. "Karena keluar KTP, dianggap sah. Dia masuk di sistem, ya kami keluarkan," katanya. (boy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?