Dirjen Imigrasi: Djoko Tjandra Penuhi Syarat Buat Paspor
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkum HAM Jhoni Ginting menjawab pertanyaaan, kritikan, dan masukan, Komisi III DPR terkait polemik buronan terpidana korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.
Sejumlah anggota komisi yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan itu mempertanyakan mulai dari bebasnya Djoko keluar masuk tanah air, status kewarganeraan asing tetapi bisa mendapatkan e-KTP hingga paspor Indonesia.
Djoko juga sempat mendaftarkan upaya hukum peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Terima kasih atas pertanyaan sehingga ini dibuat terang benderang. Dengan tidak mengurangi kelemahan dan kekurangan kami supaya ini bisa terang benderang," kata Jhoni dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Senin (13/7).
Jhoni mengaku pertanyaan soal apakah Djoko sudah meninggalkan status kewarganegaraan Indonesia, menjadi warga negara asing, dan bagaimana bisa WNA mendapatkan paspor, sudah sering ditanyakan sejumlah pihak kepadanya.
"Saya sampaikan dari kacamata normatif, bukan defensif. Kalau memang ada kesalahan, kami akui," katanya.
Dia mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprindik) untuk mengusut keluarnya paspor atas nama Djoko Tjandra oleh Imigrasi Jakarta Utara.
"Direktur intelijen sudah turun. Kalau memang ada (kesalahan), sikat saya bilang. Tidak ada kompromi, zero tolerance," ungkapnya.