Dirjen Keuda Kemendagri Memotivasi Petugas Haji Daerah di Makkah
Minggu, 06 Agustus 2023 – 17:55 WIB
Pembiayaan untuk petugas haji daerah dan pelaksanaan ibadah haji dapat dilakukan melalui tiga cara, yakni:
- Penganggaran melalui program, kegiatan dan sub-kegiatan sesuai dengan peraturan perundangan.
- Pembiayaan dukungan perjalanan dinas dalam rangka kegiatan ibadah haji.
- Dengan cara hibah kepada Kantor Kementerian Agama atau lembaga penyelenggara ibadah haji.
“Apabila alokasi anggaran dukungan ibadah haji masih belum cukup tersedia atau belum dianggarkan, daerah dapat melakukan pergeseran anggaran melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Fatoni.
"Dalam hal BTT tidak mencukupi dapat ditambahkan dari penjadwalan ulang pelaksanaan kegiatan. Kalau masih belum cukup, dapat diambilkan dari uang kas yang tersedia,” imbuhnya. (pkdn/jpnn)