Dirjen Listrik Dilarang Tinggalkan Indonesia
Karena Terseret Kasus Korupsi dan Jadi TersangkaRabu, 30 Juni 2010 – 23:37 WIB
Dalam proses penyelidikan, KPK menemukan adanya pengaturan tentang harga dan pemenang perusahaan yang mengikuti tender. Selain itu, KPK juga menemukan adanya penggelembungan harga (mark up).
Juru bicara KPK, Johan Budi, menyebutkan angka kerugian negara dalam kasus korupsi itu sekitar Rp 119 miliar. Namun jumlah itu masih bisa berkembang lantaran nilai nilai proyek sesungguhnya masih dihitung KPK.
Karena perbuatan itu baik Jack maupun Kosasih disangka dengan Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3, dan Pasal 5 dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasna Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ara/rnl/jpnn)