Dirjen Nunuk Minta Pemda Akomodasi Guru Honorer di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
Selanjutnya, perpindahan antarinstansi daerah, sehingga masa kerja pada instansi daerah saat ini kurang dari 2 tahun berturut-turut; peralihan status menjadi guru, sehingga masa kerja sebagai guru kurang dari 2 tahun berturut-turut.
Terhadap masalah tersebut, terang Dirjen Nunuk, pemerintah daerah bisa mengajukan para guru honorernya untuk mengikuti seleksi PPPK guru tahap 2 melalui aplikasi Ruang Talenta Guru (RTG).
"RTG ini harus dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh kepala daerah atau sekretaris daerah," ucapnya.
Dirjen Nunuk mengatakan, keseluruhan proses pada aplikasi RTG diakses melalui akun Dapodik Kepegawaian Dinas Pendidikan atau akun e-Formasi BKPSDM.
Selanjutnya pemerintah daerah agar menyampaikan kepada guru non-ASN yang memenuhi masa kerja untuk segera melakukan pendaftaran.
Adapun batas waktu pengajuan melalui aplikasi RTG paling lambat sampai 27 Desember 2024.
"Kami berharap dukungan pemerintah daerah melalui kerjasama dan koordinasi antara Dinas Pendidikan dan BKPSDM untuk kelancaran proses pendaftaran dimaksud," pungkas Dirjen Nunuk. (esy/jpnn)