Dirjen Otda Dinilai Bohongi Publik
Dasar Surat Untuk Sengketa Pilkada MedanSabtu, 26 Mei 2012 – 03:43 WIB
KEFA - Surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah, No. 270/601/Otda, tertanggal 27 Januari 2012 yang dialamatkan kepada Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kementerian Sesneg RI perihal pengaduan masyarakat yang tembusan suratnya disampaikan kepada Mendagri, Gubernur NTT, Bupati TTU, Ketua DPRD TTU, Ketua KPU TTU dan Ferdi Meol menuai kritikan kuasa hukum paket ESA, Yoseph Elu. Pasalnya dokumen negara yang dikeluarkan Dirjen Otda RI akhir Januari lalu cenderung membohongi publik. Sebab terjadi kontraversi antar isi surat dan hal pokok yang mendasari surat kepada Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kementerian Sesneg RI dimaksud.
Dalam salinan surat setebal satu lembar kertas HVS dengan kop surat Kementerian Dalan Negeri RI berlogo garuda yang diterima Timor Express (JPNN Group) di Kefamenanu tercatat isi surat tersebut berkaitan dengan masalah sengketa Pilkada TTU antara KPU dan Ferdi Meol namun dasar dikeluarkan surat dimaksud adalah menindaklanjuti surat Ketua Mahkamah Agung RI nomor 114/KMA/HK.01/IX/2011 tanggal 6 September 2011 perihal mohon fatwa MA RI terhadap putusan PTUN Medan nomor: 01/G/2011/PTUN-Medan. "Dokumen negara koq, modelnya seperti itu? Ini kan sebuah pembohongan publik,"kata Yoseph Elu.
Dia menilai surat Dirjen Otda RI yang pada bagian terakhirnya menyimpul bahwa permohonan Ferdi Meol untuk mencabut keputusan Mendagri nomor:131.53-1018 tahun 2010 dan nomor: 132.53-1019 tahun 2010 masing-masing tanggal 10 Nopember 2010 tidak dapat dipertimbangankan adalah sebuah dokumen negara patut dipertanyakan kebenaranya. Sebab menurut Elu, surat tersebut bertentangan dengan surat perintah Presiden SBY yang dikeluarkan Mensesneg RI tertanggal 4 Mei 2012 lalu.
KEFA - Surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah, No. 270/601/Otda, tertanggal 27 Januari 2012 yang dialamatkan kepada Deputi Bidang Hubungan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Daerah
Kapolda Irjen Fakhiri Tantang KKB Perang Terbuka
Kamis, 02 Mei 2024 – 04:50 WIB - Daerah
Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
Rabu, 01 Mei 2024 – 19:15 WIB - Sumsel
Asyik Berenang di Sungai Borang Palembang, Bocah Tenggelam
Rabu, 01 Mei 2024 – 17:30 WIB - Aceh
Polisi Tangkap 2 Pelaku Judi Slot Online di Nagan Raya
Rabu, 01 Mei 2024 – 15:17 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
Jadwal Perempat Final Thomas Cup & Uber Cup Kamis & Jumat, Ada Superbig Match Hari Ini
Kamis, 02 Mei 2024 – 08:16 WIB - Sepak Bola
Timnas U-23 Indonesia vs Irak: Shin Tae Yong Semringah Karena Ini
Kamis, 02 Mei 2024 – 06:51 WIB - Dahlan Iskan
Inisial B
Kamis, 02 Mei 2024 – 07:36 WIB - Destinasi
Jadwal Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Kamis 2 Mei 2024, Cek Harga Tiket Terbaru!
Kamis, 02 Mei 2024 – 05:41 WIB - Humaniora
PPPK Orang-orang Terpilih, tetapi Kontrak Kerja Dievaluasi Berkala
Kamis, 02 Mei 2024 – 07:21 WIB