Dirjen Otda Dinilai Bohongi Publik
Dasar Surat Untuk Sengketa Pilkada MedanSabtu, 26 Mei 2012 – 03:43 WIB
Menurut Elu, surat perintah Presiden SBY kepada KPU TTU untuk segera mengeksekusi putusan hukum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap isinya sangat jelas dan tegas. Karena itu adalah sesuatu yang tidak rasional dan mendidik masyarakat kecil jika masih ada pejabat negara di tingkat bawah presiden yang terus mengangkangi surat perintah seorang presiden di republik ini. "Dirjen Otda itu kan stafnya presiden, dia berperan untuk memberikan masukan kepada presiden tapi tidak punya wewenang untuk mengambil keputusan melebihi seorang presiden,"jelas Yoseph Elu. (ogi)