Dirjen Politik dan PUM Kemendagri Minta DPP Parpol Mengeluarkan Instruksi
Bahtiar menjelaskan, melalui PKPU Nomor 13 Tahun 2020, kampanye dalam bentuk rapat umum tidak lagi diperkenankan.
Hal itu sebagai upaya mencegah terjadinya kerumunan massa yang berpotensi mengakibatkan penularan Covid-19.
Untuk itu, kata Bahtiar, PKPU yang baru diundangkan 23 September 2020 itu mendorong kampanye melalui media sosial dan media daring.
“Diharapkan pasangan calon dapat mendeklarasikan kepada para pendukung-pendukungnya untuk mematuhi peraturan yang telah diterbitkan. Karena keselamatan masyarakat yang harus diperhatikan dan diprioritaskan,” tandas Bahtiar.
Berkaca pada tahap penetapan pasangan calon kemarin, Bahtiar menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada seluruh pihak yang terlibat.
Pasalnya, hampir di seluruh daerah yang melaksanakan Pilkada tidak terjadi kerumunan massa dan arak-arakan.
“Kita (kemendagri, red) harapkan ini bisa dipertahankan sampai hari ini. Karena hari ini sudah dimulainya pengundian untuk nomer urut pasangan calon. Sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2020 dilarang melakukan iring-iringan dan menghadirkan massa pendukung di dalam dan di luar ruangan pelaksanaan pengundian nomor urut Pasangan Calon,” papar Bahtiar.
Bahtiar mengungkapkan, sesuai arahan Mendagri Tito Karnavian, Kemendagri membentuk tim yang ditugaskan untuk memantau dinamika yang terjadi di 270 daerah yang melaksanakan Pilkada.