Dirjen Polpum Minta Kesbangpol Koordinasi dengan Forkopimda Awasi HTI
Sabtu, 22 Juli 2017 – 07:46 WIB
Penguatan pengawasan tersebut, lanjut dia, perlu dilakukan untuk mengantisipasi tindakan lebih lanjut yang dilakukan HTI pasca adanya pembubaran. Sebab, tidak tertutup kemungkinan muncul letupan-letupan yang dilakukan massanya di daerah.
Juga, untuk mengantisipasi berlanjutnya gerakan secara bawah tanah. ’’Jangan sampai mereka tetap melakukan kegiatan dakwah yang mungkin mengarah ke arah khilafah,’’ tambahnya.
Dengan adanya pencabutan legalitas, segala aktivitas keorganisasian otomatis terlarang. Dalam melarang aktivitas HTI pasca dibubarkan, Kemendagri juga meminta kesbangpol berkoordinasi dengan unsur-unsur forkopimda di daerah. (far/c15/fat)