Dirjen PSLB3 Ajak Stakeholders Rumuskan Strategi Memerangi Perdagangan Ilegal Merkuri di Dalam Negeri
jpnn.com, DENPASAR - Penggunaan merkuri secara ekstensif khususnya pada sektor pertambangan emas skala kecil (PESK) pada dekade terakhir menjadi perhatian serius Para Pihak anggota Konvensi Minamata meskipun hal ini telah dilarang di banyak negara.
Hal ini yang melatarbelakangi Indonesia selaku tuan rumah Pertemuan Para Pihak ke-4 Konvensi Minamata, menginisiasi peluncuran Deklarasi Bali untuk Memerangi Perdagangan Ilegal Merkuri pada tahun 2022 lalu di Denpasar, Bali.
Sebagai tindak lanjut dari pengesahan Deklarasi Bali, tepat hari Rabu (26/6/2024) ini bertempat di Hotel Anvaya Bali, Direktur Jenderal PSLB3 Rosa Vivien Ratnawati mengundang para pemangku kepentingan yang terkait dengan isu perdagangan ilegal merkuri di dalam negeri.
Pertemuan ini untuk saling bertukar informasi dan sharing experience guna mencari praktik terbaik dalam menangani perdagangan ilegal merkuri serta memperkuat komitmen tiap pemangku kepentingan di tingkat nasional, melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Tindak Lanjut Deklarasi Bali on Combating Illegal Trade in Mercury.
Konvensi Minamata secara khusus telah mengatur perdagangan merkuri dan senyawa merkuri, tetapi tidak secara eksplisit mengatur perdagangan ilegal Merkuri. Deklarasi Bali hadir untuk mengisi kekosongan tersebut.
Secara singkat, terdapat 4 (empat) pokok utama dalam Deklarasi Bali, yaitu: (1) Mendorong kerja sama lintas batas dan penegakan hukum perdagangan ilegal merkuri ; (2) Mendorong kebijakan, regulasi dan langkah-langkah internal lainnya yang kondusif dan memungkinkan dalam mengatasi perdagangan ilegal merkuri; (3) Mempromosikan pendidikan, penelitian dan studi terpadu; dan (4) Mempromosikan kerjasama dengan pihak ketiga seperti donor, e-commerce, dan berbagai Pihak lainnya dalam mengimplementasikan deklarasi dengan memberikan peningkatan kapasitas dan bantuan teknis.
Sampai dengan saat ini, pemerintah telah melakukan berbagai upaya memerangi perdagangan merkuri di tingkat nasional, di antaranya (1) pelarangan impor, distribusi dan penggunaan Merkuri untuk pertambangan emas dan kosmetik melalui Permendag No. 8/2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Kedua, pelarangan penggunaan Merkuri untuk proses pengolahan dan pemurnian emas melalui Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.