Dirjen Udara Pantau Tarif Pesawat di Bandara Soetta, Hasilnya..
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melakukan pemantauan tarif tiket terkait dengan penetapan aturan baru tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, pada Sabtu (18/5) lalu.
Pemantauan ini bertujuan untuk memastikan operator penerbangan mematuhi aturan Keputusan Menteri (KM) 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Dalam Negeri.
Pengawasan dilakukan pada tujuh Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU) yaitu Garuda Indonesia sebanyak 12 rute, Batik Air sebanyak 11 rute, Sriwijaya sebanyak 10 rute, Citilink sebanyak 10 rute, Lion Air sebanyak 18 rute, Indonesia AirAsia sebanyak 3 rute dan Trigana Air sebanyak 1 rute.
Pada rute yang dipantau, BUAU telah menyesuaikan tarifnya sesuai KM 106 tahun 2019 untuk penjualan pada 18 Mei 2019 di antaranya, Maskapai Garuda Indonesia yang merupakan kelompok pelayanan full service menerapkan 100 % dari Tarif Batas Atas (TBA) yang ditentukan dalam peraturan.
BACA JUGA: Kemenhub Turunkan Tarif Batas Atas Penerbangan
Untuk rute di antaranya Jakarta – Banda Aceh TBA maksimal adalah Rp 2,228,000 dengan penerapan tarif 100 persen dari TBA yaitu Rp 2,228,000, Jakarta – Padang TBA maksimal Rp 1,476,000 dengan penerapan tarif 100 % dari TBA yaitu 1,476,000.
Untuk Batik Air yang merupakan kelompok pelayanan full service, penerapan TBA adalah beragam dari 100 hingga 87,81 % dari TBA yang ditentukan dalam peraturan.
Untuk rute di antaranya, Jakarta - Padang TBA maksimal adalah Rp 1,476,000 dengan penerapan 100 % dari TBA yaitu Rp 1,476,000. Untuk rute Jakarta – Denpasar TBA maksimal TBA Rp 1,431,000 dengan penerapan tarif 91,13% dari TBA Rp 1,304,000.