Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dirjen Udara Pantau Tarif Pesawat di Bandara Soetta, Hasilnya..

Senin, 20 Mei 2019 – 04:53 WIB
Dirjen Udara Pantau Tarif Pesawat di Bandara Soetta, Hasilnya.. - JPNN.COM
Harga tiket pesawat masih mahal. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Untuk Sriwijaya Air yang merupakan kelompok pelayanan medium service, penerapan TBA dimulai dari 99,92-100 persen.

Untuk rute Jakarta – Palembang TBA maksimal adalah Rp 759,600 dengan penerapan 99,92 persen dari TBA yaitu Rp 759,000. Jakarta – Makassar TBA maksimal Rp 1,647,000 dengan penerapan tarif 100 % dari TBA yaitu 1,647,000.

Sedangkan Lion Air yang merupakan pelayanan standar minimum (no frills service) penerapan TBA adalah 70,44 % sampai 99,94 % dari TBA yang ditentukan.

Untuk rute Jakarta – Malang TBA maksimal Rp 1,015,000 dengan penerapan tarif 70,44 persen dari TBA yaitu 715,000. Untuk Jakarta - Kendari TBA maksimal Rp 1,815,000 dengan penerapan tarif 99,94 % dari TBA yaitu Rp 1,814,000.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti memastikan bahwa tarif jarak yang diterapkan oleh operator penerbangan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan apabila melanggar akan diberikan sanksi administratif.

"Pantauan hari kedua terkait tarif di Bandar Udara Soekarno Hatta, tidak terdapat pelanggaran saat kami lakukan pengecekan dan kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi bila ditemukan operator penerbangan yang menjual tarif tiket penumpang melampaui TBA," tegas Polana.

Penerapan tarif yang dilakukan oleh maskapai adalah tarif dasar yang berlaku sesuai peraturan yaitu tarif jarak yang belum ditambahkan komponen pajak, iuran wajib asuransi dan biaya tuslah atau surcharge.(chi/jpnn)

Tarif jarak yang diterapkan oleh operator penerbangan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close