Dirkrimum Polda Riau Disomasi Warga Gegara Hal Ini
Karena SKGR tanah tidak ditemukan, Hendry dan anaknya sudah melakukan pencarian, akhirnya Hendry melaporkan kehilangan surat berharga berupa SKGR ke Polres Inhu.
Saat melapor ke Polres Inhu, Hendry diminta membuat pengumuman di media cetak soal kehilangan SKGR tersebut.
"Saat itu, Hendry dan anaknya Irianto mengumumkan di Media Cetak Pos Metro Indragiri. Itu merupakan Koran Metropolis di Kabupaten Inhil dan Inhu yang sudah beroperasi selama 11 tahun," terang Dodi.
Selama tiga hari tanggal 5, 6 dan 7 September 2022 pemberitahuan kehilangan SKGR tanah tersebut sudah dimuat di Koran.
Permasalahan mulai muncul saat pihak PT NHR mengklaim bahwa tanah tersebut adalah aset perusahaan sehingga Suprapto melaporkan kalau Hendry telah melakukan pemalsuan surat SKGR dan melaporkan ke Polda Riau.
"Klien kami dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/15/I/2023/SPKT/POLDA RIAU, Tanggal 10 Januari 2023 dan telah diperiksa. Penyidik mengatakan kalau Hendry harusnya tahu kalau SKGR tersebut disimpan di PT NHR. Tapin klien kami dianggap menduplikasi SKGR milik perusahaan," terangnya.
Menurut pandangan Dody, laporan tersebut tidak ada peristiwa hukum yang dilakukan oleh Hendry Wijaya yang memenuhi unsur pemalsuan surat atau menempatkan keterangan palsu saat membuat laporan kehilangan surat berharga di Polres Inhu.
"Di mana letak perbuatan melanggar hukumnya? Itu jelas tidak berdasar laporannya kenapa malah naik ke penyidikan di Polda Riau,” heran Dody.