Jakarta Terapkan PSBB, Polisi Bakal Batasi Penumpang Kendaraan Pribadi hingga Ojek Online
jpnn.com, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengaku telah berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Jumat (10/4) nanti.
Dari koordinasi itu disepakati bakal ada pembatasan penumpang untuk kendaraan pribadi dan transportasi umum.
“Kendaraan pribadi misalnya Avanza biasa sampai enam orang, ini cuma bisa tiga saja. Ini juga berlaku untuk roda dua, tidak boleh ada berboncengan,” kata Nana di Jakarta, Rabu (8/4).
Imbas dari kebijakan PSBB ini akan sangat berasa untuk para driver ojek online yang tak bisa lagi menarik penumpang.
“Untuk roda dua tidak boleh ada berboncengan. Ini jelas melanggar pshycal distancing dan boleh satu orang saja. Ini berlaku untuk ojek online, kami masih menunggu pergub,” sambung Nana.
Nana menambahkan, pembatasan moda transportasi di Jakarta saat PSBB merupakan pilihan terbaik untuk masyarakat saat ini. Untuk aturan pembatasan moda transportasi ini masih disusun oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Perlu kami sampaikan bahwa PSBB ini merupakan opsi yang sangat bijak dan ini solusi terbaik dari beberapa opsi yang ada. Selama ini terkait pembatasan moda trasnportasi adalah tidak ada penutupan dan pengalihan arus jalan pada akses masuk dan keluar Jakarta,” urai Nana.
Dia pun menegaskan tidak ada penutupan arus lalu lintas untuk kendaraan yang masuk maupun keluar Jakarta. Yang ada selama masa PSBB hanyalah pembatasan penumpang saja. Nana berharap warga Jakarta kiranya bisa mematuhi aturan tersebut.