Dirut KAI Minta Mal Centre Point Disita
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Edi Sukmoro memastikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penyitaan bangunan mal Centre Point yang berdiri di atas lahan milik perusahaan plat merah itu.
Permohonan diajukan setelah keluar putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK) yang memenangkan KAI atas tindak pidana penyerobotan lahan KAI di Jalan Jawa Medan oleh PT Agra Citra Kharisma (ACK), pemilik bangunan Centre Point itu.
"Sedang diusulkan penyitaan melalui pidananya," ujar Edi Sukmoro lewat layanan pesan singkat (SMS) kepada JPNN, kemarin.
Edi mengatakan hal tersebut saat JPNN bertanya, langkah apa yang akan dilakukan setelah keluar putusan PK dimaksud?
Apakah begitu nanti KAI menerima salinan putusan PK akan langsung merobohkan Centre Point? Edi tidak menjawab langsung pertanyaan itu. Yang dia katakan, bahwa pihaknya sedang mengusulkan penyitaan.
Sebelumnya, saat dimintai tanggapan awal atas putusan PK itu, mantan direktur Aset PT KAI itu mengatakan bahwa dengan adanya putusan tersebut, menjadikan pihaknya optimistis dalam memperjuangkan pengembalian aset-aset KAI yang di beberapa daerah juga dicaplok pihak lain.
Edi mengatakan, adanya putusan PK itu membuktikan bahwa aparat penegak hukum masih punya integritas.
"Mari kita bersyukur atas keputusan MA yang menunjukkan bahwa hukum bisa ditegakkan. PT KAI akan terus berjuang untuk menyelamatkan aset-aset negara," kata dia.