Dirut KAI Minta Mal Centre Point Disita
Diberitakan sebelumnya, MA sudah mengeluarkan putusan tingkat PK yang memenangkan KAI yang bersengketa dengan PT ACK atas lahan yang di atasnya kini berdiri bangunan Centre Point itu. Keluarnya putusan PK atas perkara nomor register 125 PK/PDT/2014 itu sudah diumumkan di situs resmi MA.
Vice President Corporate Communication PT KAI Agus Komarudin sebelumnya mengatakan, setelah adanya putusan PK, tentunya nanti pihak pengadilan akan melakukan penyitaan atas bangunan yang berdiri di atas lahan yang sudah dinyatakan MA merupakan milik KAI.
"Setelah ada penyitaan bangunan, barulah nanti dibicarakan dengan pihak terkait," kata Agus. Pihak terkait yang dimaksud, tentunya pihak ACK.
Apakah KAI akan merobohkan bangunan Centre Point? Agus mengatakan, tidak serta merta demikian. Opsi yang paling moderat, dilakukan pola kerjasama KAI dengan ACK dalam pengelolaan Center Point. "Kita tentunya punya hitung-hitungan nantinya. Ada bangunan di atas tanah itu, nanti dibicarakan apakah akan dikerjasamakan atau bagaimana," terang Agus.(sam/gir/jpnn)