Dirut PT LIB Jadi Tersangka, Surat Penolakan Perubahan Jadwal Arema vs Persebaya Jadi Sorotan
jpnn.com - Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita resmi ditetapkan sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022) lalu.
Pria yang karib disapa Lulu itu merupakan sosok penanggung jawab dari kompetisi Liga 1.
Sebagai operator, PT LIB juga sempat disorot karena tak memenuhi rekomendasi dan permintaan pihak klub dalam hal ini Arema FC untuk menggelar laga pada sore hari, bukan malam hari.
Permintaan itu diajukan Arema karena mendapat rekomendasi dari Polres Malang untuk memajukan jam pertandingan (melawan Persebaya Surabaya, red).
Setelah itu, Polres Malang juga mengirimkan surat permintaan agar jadwal pertandingan diubah sama seperti surat yang dikirimkan oleh Arema FC ke PT LIB. Namun, pihak opertaror Liga 1 menolak permintaan tersebut.
Penolakan itu tertuang dalam surat nomor 497/LIB-KOM/IX/2022 yang ditandantangani oleh Dirut PT LIB. Dengan tegas, dijawab bahwa permintaan Arema FC dan Polres Malang tidak bisa dipenuhi.
Meski tidak secara ekplisit menyebut kata menolak, tetapi di surat itu diperintahkan agar tim Singo Edan melakukan koordinasi optimal dengan Kapolres Malang agar laga tetap dimainkan pada malam hari.
"Maka perkenankanlah kami PT LIB, menyampaikan bahwa meminta kepada Arema FC untuk berkoordinasi secara optimal kepada pihak keamanan dalam hal ini Kapolres Malang untuk TETAP DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN JADWAL YANG TELAH DITENTUKAN," bunyi penegasan surat LIB dengan kata yang ditulis besar dan dicetak tebal.