Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Disaksikan Gubernur NTB, Bea Cukai Mataram Musnahkan Jutaan Barang Hasil Penindakan

Kamis, 20 Juli 2023 – 20:22 WIB
Disaksikan Gubernur NTB, Bea Cukai Mataram Musnahkan Jutaan Barang Hasil Penindakan - JPNN.COM
Bea Cukai Mataram bersinergi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan periode Agustus 2022-Maret 2023. Foto: Dokumentasi humas Bea Cukai

jpnn.com, LOMBOK - Bea Cukai Mataram bersinergi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan.

Plt Kepala Bea Cukai Mataram Agustyan Umardani merincikan jumlah barang yang dimusnahkan hasil penindakan periode Agustus 2022-Maret 2023.

“Bea Cukai bersama pemerintah daerah memusnahkan 4.788.877 batang rokok illegal, 65.951 gram tembakau iris ilegal, 480 butir obat-obatan, 73 liter minuman keras ilegal, serta tujuh unit telepon genggam,” beber Agustyan Umardani melalui keterangan tertulis, Kamis (20/7).

Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai lebih Rp 6 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar.

“Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Mataram yang bersinergi dengan Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT, Satpol PP Provinsi dan Kabupaten/Kota di Pulau Lombok serta didukung aparat TNI, Polri dan Kejaksaan,” ungkapnya.

Pemusnahan yang dilakukan pada Selasa (18/7) tersebut juga dihadiri Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah.

Gubernur Zulkieflimansyah mengatakan Bea Cukai mempunyai peran penting dalam membantu penyelenggaraan event-event internasional yang berlangsung di NTB.

"Oleh karena itu, saya hadir dalam acara ini untuk mendukung dan menyemangati rekan-rekan Bea Cukai, sekaligus menunjukkan kalau kita sangat kompak, bersahabat dan saling dukung,” ungkap Gubernur Zulkieflimansyah.

Bea Cukai Mataram melakukan pemusnahan barang hasil penindakan yang dilaksanakan atas sinergi dengan instansi lainnya selama periode Agustus 2022-Maret 2023

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close