Disandera Prosedur Legal Formal
Sabtu, 28 November 2009 – 18:57 WIB
Maaf lebih tinggi dari hukum yang tidak semata berasas "balas dendam". Tak heran jika hukum qisas, nyawa bayar nyawa dalam hukum Islam pun bisa dikesampingkan, jika kedua belah pihak berdamai dengan ikhlas. Bismar sudah sampai ke tingkat filsafat hukum, suatu atmosfer yang tak semata tenggelam dalam teks hukum yang baku. Tapi sebaliknya, menggali dan menemukan "hukum" baru mengikuti perkembangan zaman.
Bismar tak sendirian. Pakar hukum Prof Dr Andi Hamzah yang menulis buku Jaksa di Berbagai Negara mengatakan bahwa seorang pengutil barang di toko karena tidak punya duit, malah dibebaskan setelah jaksa mengambil duit dari dompet sendiri dan membayarnya ke kas negara. "Saya melihat sendiri kasus itu di negeri Belanda," kata Andi Hamzah, guru besar Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta, kelahiran Sengkang, Sulawesi Selatan itu, suatu kali.
Mengapa kepolisian masih melimpahkan kasus Bibit dan Chandra itu kepada kejaksaan, jika presiden telah menginstruksikan agar kasus itu tak perlu dilanjutkan, setelah mendengar dan membaca rekomendasi Tim 8? Tidakkah cukup dengan mengeluarkan surat penghentian penyidikan, sehingga tercipta penegakan hukum yang efisien? Dengan meneruskan kasus itu kepada kejaksaan, tidakkah berarti mengabaikan instruksi presiden?