Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Disandera Prosedur Legal Formal

Sabtu, 28 November 2009 – 18:57 WIB
Disandera Prosedur Legal Formal - JPNN.COM
Hakim agung yang bersuara halus itu rupanya tak selalu terpaku dengan kepastian hukum belaka. Ia juga melihat rasa keadilan publik dan fakta realitas sosial-ekonomi. Tak jarang ia mengakomodasi sistem nilai adat dan agama yang hidup di masyarakat dalam pertimbangan vonisnya. Jika keluarga korban pembunuhan dan keluarga si pelaku sudah berdamai dan saling memaafkan, bahkan disertai dengan acara adat,  Bismar setuju hukuman si pelaku diringankan, bahkan dibebaskan.

Maaf lebih tinggi dari hukum yang tidak semata berasas "balas dendam". Tak heran jika hukum qisas, nyawa bayar nyawa dalam hukum Islam pun bisa dikesampingkan, jika kedua belah pihak berdamai dengan ikhlas. Bismar sudah sampai ke tingkat filsafat hukum, suatu atmosfer yang tak semata tenggelam dalam teks hukum yang baku. Tapi sebaliknya, menggali dan menemukan "hukum" baru mengikuti perkembangan zaman.   

Bismar tak sendirian. Pakar hukum Prof Dr Andi Hamzah yang menulis buku Jaksa di Berbagai Negara mengatakan bahwa seorang pengutil barang di toko karena tidak punya duit, malah dibebaskan setelah jaksa mengambil duit dari dompet sendiri dan membayarnya ke kas negara. "Saya melihat sendiri kasus itu di negeri Belanda," kata Andi Hamzah, guru besar Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta, kelahiran Sengkang, Sulawesi Selatan itu, suatu kali.

Mengapa kepolisian masih melimpahkan kasus Bibit dan Chandra itu kepada kejaksaan, jika presiden telah menginstruksikan agar kasus itu tak perlu dilanjutkan, setelah mendengar dan membaca rekomendasi Tim 8? Tidakkah cukup dengan mengeluarkan surat penghentian penyidikan, sehingga tercipta penegakan hukum yang efisien? Dengan meneruskan kasus itu kepada kejaksaan, tidakkah berarti mengabaikan instruksi presiden?

MISALKAN Mahkamah Agung (MA) mengkorting hukuman seorang pembunuh yang dipenjarakan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Riau atau Sulawesi Selatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News